WhatsApp dan Facebook Jadi Cara Reynhard Sinaga Pamer Korban
2 min readWhatsApp dan Facebook Jadi Cara Reynhard Sinaga Pamer Korban
KEMBAR99 – WhatsApp dan Facebook mestinya untuk mempermudah komunikasi. Siapa sangka Reynhard Sinaga memakainya untuk menunjukkan para pria yang ia perkosa.
Reynhard Sinaga divonis minimal 30 tahun karena terbukti memperkosa 48 pria di Inggris. WhatsApp dan Facebook rupanya jadi sarana dia menunjukkan para korbannya.
Itulah fakta yang terungkap di pengadilan Inggris, seperti dilansir detikINET dari pemberitaan sejumlah media lokal di sana yang dilihat Selasa (7/1/2020). Reynhard diketahui mengikuti grup WhatsApp sesama gay.
Dalam percakapan, terungkap kalau Reynhard suka pamer di WhatsApp tentang pria-pria yang dia bawa ke kamar apartemennya. Namun kawan-kawan gay Reynhard menurut polisi tidak tahu bahwa terjadi tindakan kriminal berupa pemerkosaan.
Dibaca juga : PELUANG BISNIS USAHA FRENCHISE TAKOYAKI BY MR.TAKO
Salah satunya diberitakan Manchester Evening News, mereka memberitakan percakapan WhatsApp itu seolah-olah Reynhard mengajak pria heteroseksual untuk melakukan homoseksualitas. Padahal kenyataannya ada aksi pemerkosaan dalam pengaruh obat-obatan.
Kawan-kawannya hanya menduga Reynhard itu jago merayu pria lain. Semua ucapan Reynhard di WhatsApp dianggap sebagai lelucon, bahkan ketika Reynhard menyebut minuman yang membuat korban tak berdaya. Disangka itu racikan minuman keras biasa.
“Take a sip of my secret poison, I’ll make you fall in love. One drop should should be enough,” kata Reynhard.
Kawan chat-nya menjawab, “Black magic yeah! Rey makes drink potion of gay love haha.”
“I know. I want the formula,” sahut kawannya yang lain
Aksi Reynhard juga meninggalkan jejak digital terkait Facebook. Pengadilan mengungkapkan polisi mencari korban dari foto screenshoot laman Facebook di ponsel Reynhard.
Rupanya Reynhard selalu membuka laman Facebook korbannya lalu dia screenshoot sebagai koleksi.
Polisi menyebutnya ini ibarat ‘piala’ yang diambil Reynhard dari para korban. Pengadilan di Manchester mengganjarnya vonis pidana seumur hidup dengan menjalani minimal 30 tahun penjara dari 159 dakwaan karena terbukti memperkosa 48 orang.